Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa

16-05-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Santoso. Foto: Jaka/nr

 

Praktik pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat yang berperkara memang belum hilang, meskipun sudah ada perbaikan. Karena kondisi itu, Anggota Komisi III DPR RI Santoso menilai langkah Jaksa Agung yang mencopot oknum jaksa sudah tepat. Hal ini guna menghilangkan kebiasan atau perilaku bermental seperti preman di Korps Adhyaksa itu.

 

Dia pun mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mencopot Jaksa berinisial EKT karena diduga melakukan pemerasan. "Jika ada jaksa yang melakukan pemerasan sudah sepatutnya dicopot. Karena yang bersangkutan melanggar UU tentang Kejaksaan. Hal itu contoh abuse of power dengan memeras masyarakat dengan jabatannya itu,” papar Santoso, dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (15/5/2023).

 

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menekankan agar Pimpinan Kejaksaan bersikap tegas kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran. "Perilaku yang suka memeras orang tentu harus segera ditindak. Karena itu sangat diperlukan tindakan tegas para pimpinan di Kejaksaan Agung termasuk Jaksa Agung terhadap bawahannya yang berperilaku seperti itu," tandas Santoso.

 

Semakin gencarnya Kejagung dalam memberantas korupsi diapresiasi Santoso. Namun ini harus diikuti dengan reformasi mental para jaksanya, yang masih menggunakan jabatannya untuk mencari keuntungan ekonomis yang mengarah tindakan korupsi atau gratifikasi.

 

Sebelumnya, beredar viral video di sosial media soal adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial EKT yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika. Hal itu terjadi di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

 

Merespons hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana memastikan pihaknya telah mencopot oknum jaksa tersebut. Dia juga menegaskan, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal. (ssb/rdn)

BERITA TERKAIT
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...